Home » » Layanan Publik Ketenagakerjaan Propinsi Nusa Tenggara Barat

Layanan Publik Ketenagakerjaan Propinsi Nusa Tenggara Barat

Written By NTB BISA on Minggu, 28 Oktober 2012 | 07.01

KETENAGAKERJAAN
NTB  dikancah nasional  merupakan  daerah pengirim TKI terbesar kedua  setelah  Provinsi  Jawa Timur. Hingga tahun  2006  saja penempatan TKI  asal  NTB diberbagai Negara  tujuan mencapai lebih  dari 350  ribu orang. Banyaknya TKI yang bekerja di luar negeri ini mampu menyumbangkan remmittance yang besar yaitu mencapai Rp. 1,5 miliar sampai dengan Rp. 2 miliar per hari. Total pemasukan remmittance selama 8 tahun terakhir mencapai Rp. 3 triliun lebih. Besarnya jumlah TKI asal NTB tersebut disamping mampu memberikan  jalan keluar terhadap tingginya angka pengangguran dan rendahnya  kemampuan  ekonomi  masyarakat,  ternyata  juga  menyisakan beberapa permasalahan  antara lain berbagai kasus pengiriman TKi illegal maupun kekerasan yang dialami oleh TKI  selama bekerja di luar negeri.
Berdasarkan data  kasus TKI tahun 2009, jumlah TKI bermasalah di luar negeri sebanyak  244 kasus yang melibatkan 310 TKI. Dari jumlah  kasus  tersebut,  154  kasus sedang  diproses yang  melibatkan  220 orang TKI dan 90 kasus telah berhasil diselesikan. Untuk itu, dalam rangka pembenahan lembaga penempatan TKI luar  negeri/PPTKIS maka terhadap  PPTKIS  yang  menunjukkan  kinerja  jelek  tidak  kridible  dan  banyak  menimbulkan  masalah, pemerintah provinsi  akan mencabut ijin operasionalnya.
Menyikapi berbagai kasus yang menimpa TKI asal NTB di Luar negeri, maka Pemerintah Provinsi NTB menjadikannya self koreksi (pembenahan kedalam) terutama dalam  proses  penempatan  TKI  luar  negeri  khususnya  Penata  Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke berbagai Negara. Selain itu, guna meminimalisir permasalahan tenaga kerja indonesia  di  luar  negeri  terutama  menyangkut  perlindungan  atas  keselamatan,  hak-hak,  serta pelayanan dalam  penempatan tenaga kerja indonesia diluar negeri,  Pemerintah Provinasi  NTB membuat terobosan program Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) penempatan dan perlindungan  TKI  di Provinsi Nusa Tenggara Barat.  Melalui  pelayanan LTSP ini para calon TKI memperoleh layanan yang murah, mudah, cepat dan aman serta dapat memberikan gambaran informasi awal kepada calonTKI terhadap negara tujuannya bekerja. Selain itu, LTSP ini juga dapat mempermudah  pemantauan  keberadaan  para  TKI  oleh  pemerintah, sehingga  pemerintah  dapat  memberikan  bantuan  dan  perlindungan yang maksimal kepada para TKI.


LAYANAN TENAGA KERJA MELALUI LTSP
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2010 telah menyusun dokumen tentang profile tenaga kerja daerah. Melalui profile tenaga kerja daerah ini diharapkan pemerintah daerah dapat mengetahui gambaran secara umum mengenai spesifikasi tenaga kerja yang ada sehingga lebih memudahkan dalam mengarahkan program pembangunan bidang ketenagakerjaan di Nusa Tenggara Barat.

Keterbatasan ketersediaan kesempatan kerja di dalam daerah mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk menyelenggarakan kerjasama dengan pemerintah daerah lain dalam rangka penempatan tenaga kerja melalui mekanisme Antar Kerja Antar Daerah (AKAD). Pada tahun 2010, telah dilakukan penempatan tenaga kerja melalui AKAD sebanyak 429 orang pencari kerja. Pemerintah juga berusaha memperluas kesempatan kerja melalui mekanisme padat karya produktif. Tenaga kerja yang diserap dalam proyek padat karya produktif pada tahun 2010 sebanyak 100 orang. Selain melalui mekanisme AKAD, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, juga menyelenggarakan kerjasama dengan negara lain dalam rangka penempatan tenaga kerja melalui mekanisme Antar Kerja Antar Negara (AKAN) serta telah membentuk Lembaga Layanan Tenaga Kerja Satu Pintu (LTSP) bagi calon TKI dan TKI.

Layanan yang diberikan kepada calon TKI dan TKI adalah berupa penerbitan paspor, pengurusan bebas fiskal LN, penerbitan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri, pembayaran dana Pembinaan, Penempatan dan Perlindungan TKI (DP3TKI), pengurusan asuransi TKI serta premi dan klaim penanganan kasus TKI. Selain itu pendaftaran keikutsertaan perbekalan akhir pemberangkatan (PAP), pengecekan persyaratan TKI yang akan diberangkatkan (meliputi: identitas calon TKI, visa kerja, perjanjian penempatan, perjanjian kerja, sertifikat BLK, sertifikat kompetensi kerja dan sertifikat kesehatan). Dengan demikian, melalui LTSP TKI diharapkan tidak akan terjadi pemalsuan dokumen yang merugikan TKI disamping menghindari adanya praktek percaloan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dalam proses penempatan calon TKI.

Penempatan TKI yang dilakukan oleh LTSP TKI umumnya ditempatkan di perusahaan kelapa sawit di malaysia, Singapore, Hongkong, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Bahrain Yordania, Oman Qatar dan Taiwan. Capaian kinerja LTSP sepanjang tahun 2010 meliputi penempatan TKI ke luar negeri sebanyak 56.150 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 37.405 orang dan perempuan 18.745 orang; kepulangan TKI yang dideportasi dari Malaysia sebanyak 3.232 orang; penanganan TKI bermasalah sebanyak 1.290 orang; dan total penerimaan remittance sebesar Rp. 538.184.803.000,07. LTSP juga telah membentuk 1 unit posko TKI yang bertujuan untuk memantau keberangkatan dan kepulangan TKI serta memantau permasalahan yang dialami TKI. Selama tahun 2010, tercatat 3.232 jumlah TKI bermasalah di Provinsi NTB di 10 kabupaten/kota.

Berbagai permasalahan bidang ketenagakerjaan seperti trafficking terhadap pekerja perempuan dan anak, pemasalahan hubungan industrial, keselamatan kerja, dan HIV/AIDS di tempat kerja, berusaha dicari solusinya melalui implementasi program Perlindungan dan Lembaga Ketenagakerjaan. Capaian kinerja program tersebut pada tahun 2010 meliputi: telah dilakukannya sosialisasi pencegahan trafficking kepada 50 orang pekerja perempuan dan anak (terdata 110 kasus trafficking di Provinsi NTB pada tahun 2010); bimbingan teknis kepada 30 lembaga kerjasama tripartit (LKS) sebagai upaya meminimalisasi permasalahan hubungan industrial; pembinaan dalam rangka pemberdayaan tenaga kerja perempuan dan anak kepada 60 orang pekerja; sosialisasi penanggulangan HIV/AIDS kepada 50 orang pekerja; dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada 50 perusahaan.

Pengangguran  merupakan salah satu permasalahan ketenagakerjaan yang kompleks karena memerlukan penanganan lintas sektoral. Pengangguran dapat disebabkan oleh rendahnya kesempatan kerja yang tersedia, atau belum kompatibelnya kualifikasi tenaga kerja yang tersedia dengan kualifikasi jabatan yang ditawarkan oleh employer. Salah satu indikator capaian kinerja pembangunan urusan Ketenagakerjaan adalah Angka Pengangguran Terbuka. Indikator tersebut pada tahun 2010 telah mencapai 5,78 persen menurun dibandingkan dengan tahun 2009 (6,12 persen).
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

3 September 2021 pukul 03.49

Saya ucapkan kepada allah karna atas kehendaknya melalui Dana Ghaib KYAI WARA saya sekarang sudah bisa bisa buka toko sendiri dan bahkan saya berencara ingin buka bengkel mobil dan itu semua berkat bantuan KYAI WARA saya tidak perna menyanka kalau saya sudah bisa sukses ini atas bantuan KYAI WARA yang telah bantu saya Dana Ghaib dan alhamdulillah itu semuaya terbukti bahkan beliau juga membantu saya minyak penarik kepada saya dan katanya minyak ini bisa digunakan untuk berbagai jenis keperluan dan baru kali ini saya temukan paranormal yang bisa dipercaya bagi teman teman yang ingin dibantu untuk dikasi nomor yang benar benar terbukti siapa tau ada teman mau di bantu dana ghaib dan kepengen ingin membeli minyak penarik silahkan hubungi KYAI WARA di 0852 1031 3985.

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. NTB BISA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger